Selasa, 14 Februari 2012 0 komentar

Hukum Membangun Masjid dengan Uang Korupsi

Shodiq Ramadhan | Senin, 26 Desember 2011 | 19:42:36 WIB | Hits: 149 | 1 Komentar
Diasuh oleh:
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jatim


Pertanyaan:Assalamualalaikum wr.wb. Ustadz bagaimana hukum membangun masjid (musholla) tetapi uangnya dari hasil korupsi? Terus apakah sholat (ibadah) kita diterima Allah SWT jika kita melakukannya di masjid (musholla) tsb? Terima kasih. Wassalam

Muntaha, Jakarta, HP. +628963603xxxx

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tidak diragukan lagi bahwa orang yang berniat beramal shalih dengan membangun masjid memakai harta korupsi, maka amalannya itu tidak diterima Allah. Harta korupsi adalah harta yang haram, beramal shalih dengan harta haram berarti mempersembahkan harta yang tidak baik kepada Allah, padahal Allah adalah Dzat yang baik dan hanya menerima yang baik (halal) saja.

»»  Readmore.
Kamis, 02 Februari 2012 1 komentar

Nih, yG mo Ngupdate smAdav v.8.9 pro

instal smadav 8.9nya dulu 
ne link-nya... donlot disini ya!!

kllo udah ierinstal n ke-blaklist, ne cara ngilangin blacklist n jadikan pronya..

1.Pastikan Smadav di komputer Anda tidak aktif(Klik kanan pada ikon Smadav di System tray dan klik Exit).

2.Lalu hapus file "PIRΔSYS.DLL" yang ada di "C:\Windows\System32\PIRΔSYS.DLL" Jika sudah tidak ada, lanjut ke langkah ke-3)
»»  Readmore.
 
;