Hukum Membangun Masjid dengan Uang Korupsi
Shodiq Ramadhan | Senin, 26 Desember 2011 | 19:42:36 WIB | Hits: 149 | 1 Komentar
Diasuh oleh:
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jatim
Pertanyaan:Assalamualalaikum wr.wb. Ustadz bagaimana hukum membangun masjid (musholla) tetapi uangnya dari hasil korupsi? Terus apakah sholat (ibadah) kita diterima Allah SWT jika kita melakukannya di masjid (musholla) tsb? Terima kasih. Wassalam
Muntaha, Jakarta, HP. +628963603xxxx
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak diragukan lagi bahwa orang yang berniat beramal shalih dengan membangun masjid memakai harta korupsi, maka amalannya itu tidak diterima Allah. Harta korupsi adalah harta yang haram, beramal shalih dengan harta haram berarti mempersembahkan harta yang tidak baik kepada Allah, padahal Allah adalah Dzat yang baik dan hanya menerima yang baik (halal) saja.
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jatim
Pertanyaan:Assalamualalaikum wr.wb. Ustadz bagaimana hukum membangun masjid (musholla) tetapi uangnya dari hasil korupsi? Terus apakah sholat (ibadah) kita diterima Allah SWT jika kita melakukannya di masjid (musholla) tsb? Terima kasih. Wassalam
Muntaha, Jakarta, HP. +628963603xxxx
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak diragukan lagi bahwa orang yang berniat beramal shalih dengan membangun masjid memakai harta korupsi, maka amalannya itu tidak diterima Allah. Harta korupsi adalah harta yang haram, beramal shalih dengan harta haram berarti mempersembahkan harta yang tidak baik kepada Allah, padahal Allah adalah Dzat yang baik dan hanya menerima yang baik (halal) saja.


- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact